RINGTIMES BANYUWANGI - Perikatan merupakan hubungan–hubungan hukum atau kaidah hukum antara 2 orang yang terletak di lapangan vermogen recht (hukum harta kekayaan) dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan yang lainnya berkewajiban membayar prestasi tersebut.
Unsur terjadinya sebuah perikatan yakni :
Adanya lega (norma hukum)berkaitan dengan hal perikatan norma hukum berperan untuk penegakkan apabila terjadi cacat hukum ataupun pelanggaran.
Baca Juga: Sembilan Pasal Terkait Sewa-Menyewa, Lebih dari 40 Hari Harga Sewa Berkurang
Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri
Baca Juga: Hotman Paris Bongkar 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana
Adanya para pihak yang disebut subyek hukum, sebuah perikatan akan dianggap sah terjadi apabila adanya subyek-subyek hukum atau orang-orang yang berkaitan dengan hukum.
Adanya obyek hukum yang disebut.
Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari KUHPerdata Burgelijk Wetbook, berikut adalah pasal-pasal hukum KUHPerdata yang berkaitan dengan Perikatan.