Pasal-pasal Hukum KUHPerdata yang Berkaitan dengan Perikatan

- 26 Maret 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi pasal-pasal yang berkaitan dengan Perikatan.
Ilustrasi pasal-pasal yang berkaitan dengan Perikatan. /Pixabay/mohamed_hassan/

RINGTIMES BANYUWANGI - Perikatan merupakan hubungan–hubungan hukum atau kaidah hukum antara 2 orang yang terletak di lapangan vermogen recht (hukum harta kekayaan) dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan yang lainnya berkewajiban membayar prestasi tersebut.

Unsur terjadinya sebuah perikatan yakni :

Adanya lega (norma hukum)berkaitan dengan hal perikatan norma hukum berperan untuk penegakkan apabila terjadi cacat hukum ataupun pelanggaran.

Baca Juga: Sembilan Pasal Terkait Sewa-Menyewa, Lebih dari 40 Hari Harga Sewa Berkurang

Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana

Adanya para pihak yang disebut subyek hukum, sebuah perikatan akan dianggap sah terjadi apabila adanya subyek-subyek hukum atau orang-orang yang berkaitan dengan hukum.

Adanya obyek hukum yang disebut.

Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari KUHPerdata Burgelijk Wetbook, berikut adalah pasal-pasal hukum KUHPerdata yang berkaitan dengan Perikatan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x