Perkenalkan Arbitrase di Fakultas Hukum, BANI Kerja Sama dengan Unpad

- 9 Maret 2020, 11:00 WIB
KETUA Peradi Bandung Makki Yuliawan menandatangi akta kerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.*/YEDI SUPRIADI/PR
KETUA Peradi Bandung Makki Yuliawan menandatangi akta kerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.*/YEDI SUPRIADI/PR /

RINGTIMES - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) semakin giat untuk memperkenalkan Arbitrase. Sarjana hukum harus memahami Arbitrase yang kini kian diminati kalangan usaha untuk menyelesaikan perselisihan.

Wakil Ketua BANI Bandung Jafar Sidik mengatakan, di kurikulum fakultas hukum, Arbitrase kerap dibahas sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Sehingga mahasiswa tidak mempelajari Arbitrase secara mendalam.

BANI mendorong agar Arbitrase bisa menjadi satu mata kuliah tersendiri. Sehingga praktik Arbitrase bisa dipelajari secara utuh.

"Kami menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mahasiswa dilatih untuk menyelesaikan perselisihan dengan mekanisme Arbitrase," katanya ditemui dalam Arbitrase Meet Up di Hotel Mercure, Jalan WR Supratman, Kota Bandung, Kamis, 30 Agustus 2018.

Kerja sama serupa akan diluaskan dengan perguruan tinggi lainnya. Antara lain Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Lampung.

Baca Juga: Atasan Yang Membanting HP Bawahannya, Karena TikTok dan Selfie Tanpa Henti

"Harapannya, Arbitrase tidak lagi dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Bisa menjadi mata kuliah tersendiri. Jujur saja, masih banyak perguruan tinggi yang belum memahami ini," ujarnya.

Arbitrator Bambang Heriyanto yang juga Ketua BANI Palembang mengatakan, lulusan fakultas hukum yang nantinya terjun sebagai advokat, notaris, atau penegak hukum lain harus memahami mekanisme arbitrase secara hukum. Agar tidak gagap saat harus mempraktikkannya.

"Tren tiga tahun ini Arbitrase menjadi pilihan pengusaha seiring meningkatnya investasi. Investor asing sudah biasa dengan sistem hukum di sana yang menggunakan mekanisme Arbitrase," tuturnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa lewat Arbitrase menjadi pilihan pengusaha karena lebih cepat, tertutup, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat setara dengan putusan Mahkamah Agung. Prosesnya lebih cepat karena tidak mengenal banding dan kasasi. Pemeriksaan perkara paling lama harus diselesaikan selama 180 hari. "Rata-rata selesai dalam waktu tiga atau empat bulan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x