Unisba Hentikan Perkuliahan Tatap Muka

- 18 Maret 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI kegiatan kuliah.*
ILUSTRASI kegiatan kuliah.* /PEXELS/

RINGTIMES - Universitas Islam Bandung (Unisba) menghentikan perkuliahan tatap muka dan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga pekan ke depan. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan kampus.

Sistem kegiatan PJJ diterapkan sejak Senin 16 Maret 2020 hingga Sabtu 4 April 2020. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 181/G.13/Rek-k/2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di lingkungan Unisba.


Rektor Unisba Edi Setiadi menuturkan, Unisba telah membatasi berbagai kegiatan yang melibatkan kerumunan orang yang melebihi 50 orang sejak Senin 16 Maret 2020. Kerumunan yang dimaksud, adalah kegiatan akademik maupun nonakademik, kecuali kegiatan yang sangat mendesak dan telah disetujui pimpinan fakultas atau unit.

Unisba juga akan menerapkan sistem ujian di rumah dari Senin 23 Maret 2020 sampai Sabtu 4 April 2020 dengan memanfaatkan platform e-learning yang dimiliki Unisba, yakni ekuliah.unisba.ac.id. Selain itu, Unisba juga menangguhkan kunjungan ke luar negeri atau mendatangkan tamu dari luar negeri selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Doa Agar Dijauhkan dari Berbagai Malapetaka

“Saya mengimbau kepada seluruh pegawai untuk menangguhkan kunjungan ke daerah atau objek wisata yang terindikasi penyebaran virus. Selain itu, bagi civitas akademika yang pulang dari area terkonfirmasi infeksi corona, maka dilarang untuk mendatangi kampus dalam 14 hari, namun tetap melaksanakan kewajibannya di rumah,” kata Edi seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com Selasa, 17 Maret 2020.

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 181/G.13/Rek-k/2020, Wakil Rektor II Unisba Atih Rohaeti Dariah juga mengintruksikan para pegawainya untuk bekerja di rumah. Hal ini dilakukan sebagai upaya merespon meningkatnya jumlah penderita corona di Indonesia. Instruksi tersebut berlaku sejak Selasa 17 Maret 2020 hingga Minggu 29 Maret 2020.

Seluruh pegawai termasuk pejabat struktural diperkenankan untuk bekerja dari rumah tanpa mengurangi kinerja, tingkat kehadiran, dan tunjangan kerja. Dia mengimbau seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB sesuai jam kerja untuk menunjang kepentingan pekerjaan.

Namun, peraturan tersebut juga tidak sepenuhnya menghentikan seluruh kegiatan kampus. Atih mengatakan, Unisba masih tetap memperbolehkan sebagian karyawan beraktivitas di kampus dengan upaya preventif yang tinggi.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik? Coba Kenali Beda Nilai Gizi Tempe dan Tahu

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x