Mahasiswa yang Terancam Drop Out, Masa Kuliah Diperpanjang satu semester

- 6 April 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.*
ILUSTRASI mahasiswa, ruang kuliah, belajar, ruang kelas.* /PIXABAY/

RINGTIMES - Mahasiswa yang terancam drop out pada tahun ini diberikan keringanan berupa perpanjangan kuliah selama satu semester.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa kuliah satu semester bagi mahasiswa yang masa studinya berakhir pada semester genap 2019/2020.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Pendidikan. Surat edaran tersebut pada umumnya mendorong perguruan tinggi untuk menyesuaikan kondisi belajar dengan lebih fleksibel di tengah wabah covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Tambah Delapan Lagi Pasien Sembuh dari Corona di Jatim

Plt Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, kebijakan perpanjangan satu semester tersebut dikeluarkan hanya untuk melindungi mahasiswa yang terancam drop out. "Bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang 1 semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan 1 semester. Jadwal ujian silakan diatur sesuai perkembangan," katanya akhir pekan lalu.

Ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dikatakannya, tidak harus berlangsung secara konvensional. Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk, mulai dari penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri dan sebagainya. Hal terpenting, adalah ujian yang diselenggarakan didasarkan pada capaian pembelajaran yang diharapkan.

Nizam mengatakan, surat edaran dikeluarkan pada dasarnya untuk mengarahkan kebijakan yang lebih fleksibel untuk perguruan tinggi dan menyesuaikannya dengan kondisi yang ada di daerah.

Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Khofifah Desak Rapid Test di Jatim Dipercepat

"Diberikan ruang bagi pimpinan perguruan tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik, yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing, mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," tuturnya.

Menurutnya, saat ini jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik pun bisa disesuaikan. Namun hal yang tidak bisa dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya.

"Kami mengimbau agar PT memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19. Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," katanya.

Baca Juga: Satu Orang Positif Corona di Bondowoso, Kini Masuk Zona Merah

Dalam surat edaran Kemendikbud itu, ada 5 poin yang dibahas. Selain membahas perpanjangan semester bagi mahasiswa terancam drop out, dibahas pula mengenai penyesuaian praktikum laboratorium, penelitian tugas akhir, kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 dan keharusan mengkoordinasikan penyesuaian tersebut dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi swasta untuk bisa menyesuaikan kondisi lingkungan dengan anjuran pemerintah pusat dan daerah. Imbauan juga telah dilakukan untuk sementara ini menghindari pertemuan massal.

"Jika memungkinkan, lakukan pembelajaran jarak jauh dan seluruh PTS, civitas akademiknya, mampu mengedukasi lingkungannya mengenai bahasa virus corona, baik itu cara pencegahan dan menghindarinya," kata dia. ***

Baca Juga: PHK dan Diciutkan Gaji, 3 Ribu Buruh di Jatim Terdampak Corona

Sumber : pikiran-rakyat.com dengan judul Catat, Perpanjangan Kuliah Satu Semester bagi Mahasiswa yang Terancam Drop Out

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah