Selama Pandemi Corona, Waktu Pembayaran Kuliah Unikom Diperpanjang

- 6 April 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

RINGTIMES – Universitas Komputer Indonesia (Unikom) memberi keringanan beban pembayaran uang kuliah kepada mahasiswa dengan memperpanjang waktu pembayaran selama pandemi virus corona.

Selama perpanjangan waktu pembayaran, mahasiswa bisa terbebas dari denda keterlambatan pembayaran.

Rektor Unikom Eddy Soeryanto Soegoto mengatakan, Unikom memperpanjang masa pembayaran biaya kuliah angsuran IV semester genap hingga 30 Mei 2020.

Baca Juga: Hindari Stres! Bisa Akibatkan Sistem Saraf Putus, Simak Penjelasannya

Seharusnya, angsuran ke IV dibayar dari rentang waktu 30 Maret 2020 hingga 3 April 2020.

Perpanjangan masa waktu pembayaran tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat selama pandemi virus corona.

Seharusnya jika pembayaran angsuran IV dilakukan setelah 3 April 2020, maka mahasiswa dikenakan denda.

Baca Juga: UPDATE Wayne Rooney: Saya Menyesal Bermain di Piala Dunia 2006

Nilai denda keterlambatan pembayaran selama satu pekan yakni Rp 50.000 dan seterusnya berlaku kelipatannya.

"Dengan adanya kebijakan baru, mahasiswa tidak dikenakan denda selama pembayaran dilakukan hingga 30 Mei 2020," ujar Eddy kepada "PR", Minggu 5 April 2020.

Unikom juga mempunyai kebijakan terhadap mahasiswa semester akhir.

Baca Juga: Kabar Baik, Tambah Delapan Lagi Pasien Sembuh dari Corona di Jatim

Apabila mahasiswa terhambat mengerjakan skripsi selama masa pandemi corona sehingga harus mengambil satu semester tambahan pada semester IX, maka mahasiswa tidak perlu khawatir.

Eddy memastikan, mahasiswa tidak perlu mengeluarkan biaya kuliah pada semester IX dan cukup membayar biaya registrasi ulang.

Hal itu karena kampus mengatur pembayaran kuliah dilakukan dari semester I hingga VIII.

Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Khofifah Desak Rapid Test di Jatim Dipercepat

Apabila mahasiswa perlu penambahan satu semester lagi di semester IX, maka cukup membayar biaya registrasi ulang.

Namun, agar mahasiswa tidak terlena mengerjakan skripsi dalam waktu berkepanjangan, maka pada semester X, mahasiswa harus membayar kembali biaya kuliah.

Meski demikian, selama masa pandemi corona, Eddy telah menginstruksikan para dosen agar mempermudah proses penyelesaian skripsi bagi mahasiswa.

Baca Juga: Satu Orang Positif Corona di Bondowoso, Kini Masuk Zona Merah

Salah satunya, dengan cara memperkenankan mahasiswa menggunakan bahan skripsi dari studi pustaka, seperti buku maupun internet.

Dengan demikian, mahasiswa bisa menyelesaikan skripsi tepat waktu.

Selain terkait biaya kuliah, keringanan lain yang diberikan Unikom selama pandemi corona yakni kuota gratis sebanyak 30 Gigabyte per bulan untuk semua mahasiswa.

Kuota gratis ini untuk memperlancar pelaksanaan kuliah daring selama masa pandemi corona.***

Baca Juga: PHK dan Diciutkan Gaji, 3 Ribu Buruh di Jatim Terdampak Corona

Sumber : pikiran-rakyat.com dengan judul Unikom Beri Perpanjangan Waktu Pembayaran Biaya Kuliah Selama Pandemi Corona

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah