Guru Honorer Tanpa NUPTK Digaji Dana BOS saat Covid-19, Ini Syaratnya

- 17 April 2020, 07:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim rapat secara daring dengan jajarannya.
Mendikbud Nadiem Makarim rapat secara daring dengan jajarannya. //Twitter @Kemdikbud_RI

Nadiem mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19.

“Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” katanya.

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor.

Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kenyataan Hidup itu Tak Selalu Sesuai dengan Apa yang Kita Inginkan!

Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Apakah Bibir Pecah-pecah Diakibatkan Dari Kekurangan Vitamin

Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.

Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah