RINGTIMES - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), Kamis, 16 April 2020.
Isi dari surat edaran yang disampaikan oleh Khofifah ini adalah tentang perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah covid-19 saat ini.
Surat edaran ini ditujukan untuk semua Walikota dan bupati di seluruh Jawa Timur. Juga untuk kepala kementerian agama serta kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ternyata Nama Tengah Wulan Guritno Adalah Joko
Edaran ini berpedoman pada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Dengan melihat perkembangan penyebaran covid-19 di Jawa Timur, maka dilakukan perubahan dan penyesuaian dari edaran sebelumnya.
Perubahan dalam surat edaran yang disampaikan kemarin Nomor 420/2438/101.1/2020, mengenai masa belajar di rumah yang mengalami perubahan.
Baca Juga: Google Luncurkan Situs Mengajar dari Rumah dalam Bahasa Indonesia
Awalnya ditetapkan hari Selasa, 21 April 2020, diperpanjang hingga 1 Juni 2020.
Sehingga untuk para pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan untuk jenjang SMA, SMK, dan PK-PLK di Jawa Timur mulai masuk kantor kembali pada Selasa, 2 Juni 2020.