Ketua Umum IGI Sebut Tahun Ajaran Baru Ditunda Hingga Januari 2021

- 20 Mei 2020, 20:00 WIB
ILUSTRASI kembali ke sekolah.*
ILUSTRASI kembali ke sekolah.* /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar menunda tahun ajaran baru hingga Januari 2021.

"Kami berharap untuk tahun ajaran baru digeser ke Januari 2021. Sehingga masa dari Juni hingga Desember digunakan untuk menggembleng guru secara maksimal," ujar Ramli dalam diskusi "Evaluasi Kebijakan Pendidikan Nasional" yang di Jakarta, Rabu.

Tahun ajaran baru biasanya dimulai pada pertengahan Juli. Ramli menambahkan dimundurkannya tahun ajaran baru tersebut dikarenakan pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Bersihkan Kuas Makeup? Yuk Simak 3 Alasan Penting Ini

Sumber Berjudul:IGI minta tahun ajaran baru ditunda hingga 2021

"Kemendikbud harus melakukan pembinaan terhadap guru, sehingga guru bisa menyelenggarakan pembelajaran daring dengan baik," ujar dia.

Ramli juga meminta agar ada jaminan tercukupinya kebutuhan pokok pada guru. Selain itu mekanisme relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus dilanjutkan. Dalam relaksasi penggunaan dana BOS tersebut, sekitar 50 persen dari dana tersebut boleh digunakan untuk pembayaran gaji guru.

"Selain itu, perlu adanya insentif tambahan untuk sekolah itu," kata dia.

Baca Juga: Tiongkok Dipojokkan?, Begini Peringatan Xi Jinping Kepada Afrika

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan tidak masalah jika tahun ajaran baru tetap dilangsungkan pada Juli.

"Dengan catatan, pemerintah harus bisa mengurangi disparitas masyarakat yang mampu dan tidak mampu," katanya.

Pembelajaran jarak jauh, kata Satriwan, membuka lebar disparitas ekonomi masyarakat yang mampu dan tidak mampu, yang mana masyarakat mampu dapat melakukan pembelajaran dengan baik. Sementara masyarakat tidak mampu kesulitan melakukan pembelajaran daring karena keterbatasan sarana.

Baca Juga: Benarkah!!! Pemindahan Habib Bahar Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur

"Pemerintah perlu memperpendek ketimpangan seperti itu. Selama pelaksanaan pembelajaran daring ini, kami belum melihat hal itu dilakukan," kata Satriwan.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x