Bali Menyosialisasikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020.

- 21 Mei 2020, 21:02 WIB

RINGTIMES BANYUWANGI - Kepala Disdisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan di Denpasar, Kamis, menjelaskan PPDB tahun ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.

Peraturan menteri tersebut tentang PPDB Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 Baca Juga: BNI Hi-Movers Memberi Kontribusi Langsung Dalam Penanggulangan Dampak COVID-19

Sedangkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdisdikpora) Kota Denpasar, Bali mulai menyosialisasikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020. 

Antara lain menyediakan jalur khusus bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Kepala Disdisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan.

 Baca Juga: 1.970 Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Sebagai Anak Buah Kapal Berhasil Dipulangkan

Sehingga teknis pendafftaran seperti tahun sebelumnya, serta ada pembagian masing-masing jalur zonasi. 58%untuk jalur zonsi, 5%untuk afirmasi, 2% untuk pindahan orang tua, dan 35% jalur prestasi yang terdiri dari prestasi akademik dan non akademik. 

Sumber : Antara.com dengan judul Disdikpora Denpasar sosialisasikan PPDB jalur khusus masyarakat terdampak COVID-19

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x