Kemendikbud Tegaskan Bahwa Tahun Ajaran Baru Tidak Dimundurkan

- 28 Mei 2020, 19:45 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 yang sesuai dengan jadwal atau dengan kata lain tidak dimundurkan.

"Kita tidak memundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021. Kalau dimundurkan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan," ujar Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan ada beberapa alasan mengapa tahun ajaran baru tidak dimundurkan. Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan dan sebentar lagi pengumuman kelulusan untuk siswa SD.

Baca Juga: Tiongkok Siap Ladeni Negara Mana Pun Untuk Berperang? Berikut Kekuatan Militernya

Artinya, lanjut Hamid, kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut mau dikemanakan jika tahun ajaran baru diundur.

"Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi. Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN," kata dia.

Kedua, tahun pelajarannya tetap sama tetapi pola pembelajarannya mungkin akan berbeda. Diperkirakan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli.

Baca Juga: Diterapkan# Pintu Masuk Masjid Al-Aqsa

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Kemendikbud sebut tahun ajaran baru tidak dimundurkan

"Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan hari Senin," ujar dia.


Pembelajarannya pun tergantung zona yang ada di daerah itu. Zona hijau maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.

"Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus COVID-19," ucap dia.

Baca Juga: Untuk Menerapkan New Normal di Jawa Tengah Belum Siap, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Namun, dia menegaskan penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x