RINGTIMES BANYUWANGI - Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa pembukaan kembali sekolah dengan cara tatap muka tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum pemerintah izinkan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Baik itu saat anak tiba di sekolah, saat sekolah, sampai pulangnya. "Tidak boleh ada interaksi antar kelas seperti situasi normal," kata Mendikbud dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.
Baca Juga: Berikut Trik Main Game Anti Lemot, Maksimalkan Kinerja RAM Android
Konferensi pers itu diikuti pihak Kemenko PMK, Kemndikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, Kepala BNPB, dan Komisi X DPR.
Pemerintah hanya mengizinkan sekolah tatap muka hanya pada daerah zona hijau.
Yang zona merah, oranye, dan kuning masih dilarang untuk menyelenggarakan KBM tatap muka.
Baca Juga: Setelah Putus dengan Cassandra Lee, Randy Martin Angkat Bicara
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Sekolah Diizinkan Tatap Muka, Siswa Hanya Boleh Masuk Kelas, Belajar, Langsung Pulang
Yang sudah zona hijau pun, kata Nadiem, hanya boleh jika memenuhi sejumlah persyaratan.