Rangkuman Pelajaran PKn SMP Sederajat, Materi Kasus-kasus Pelanggaran HAM Part 1

- 22 November 2020, 17:30 WIB
 Ilustrasi belajar online: Ahli gizi ungkap makanan yang bagus untuk anak-agar lebih fokus untuk belajar daring di rumah saat pandemi Covid-19.
Ilustrasi belajar online: Ahli gizi ungkap makanan yang bagus untuk anak-agar lebih fokus untuk belajar daring di rumah saat pandemi Covid-19. /pixabay.com/ZapCulture

RINGTIMES BANYUWANGI – Berikut ini rangkuman mata pelajaran PKn untuk siswa SMP dan sederajat dengan materi kasus-kasus pelanggaran HAM.

Diharapkan siswa dapat memahami pengertian HAM, macam-macam penggolongan HAM, dan lembaga perlindungan HAM di Indonesia.

Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar ynag dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal (berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja).

Dalam pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga telah dijabarkan secara detail apa yang dimaksud dengan HAM.

Baca Juga: Profil Joan Mir: Juara MotoGP 2020, dan Perjalanan Singkatnya Menjadi Juara Dunia

Penggolongan HAM

Hak asasi pribadi, seperti:

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak asasi politik, seperti:

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu
  2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  3. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi

Hak asasi hukum, seperti:

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x