- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
- Komisi Nasional Perlindungan Anak
Dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004, tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM. Dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: Tanda Skincare Tidak Bekerja dengan Baik di Kulitmu
Terdapat juga berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), yaitu:
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
- Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
Semoga bermanfaat.***