Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha Menurut Kementan

- 4 Juli 2022, 11:00 WIB
Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha Menurut Kementan
Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha Menurut Kementan /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, Rumah Potong Hewan (RPH) wajib mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak.

Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha tahun ini berbeda dari sebelum-sebelumnya, karena adanya wabah PMK ini, banyak ketentuan-ketentuan dalam melakukan penyembelihan hewan kurban agar layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Maka dari itu, agar orang-orang yang menerima daging kurban saat perayaan Hari Raya Idul Adha terhindar dari penyakit, maka dilakukanlah tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Baca Juga: Pendapat 4 Mahzab : Tata Cara Berkurban dan Pembagiannya Menurut Islam

Dilansir dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 4 Juli 2022, berikut ini adalah tata cara menyembelih hewan kurban di tengah wabah PMK.

1. Tempat yang dijadikan untuk pemotongan hewan kurban harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

2. Pemotongan harus dilakukan segera dalam waktu satu hari.

3. Penempatan dokter hewan atau paramedis veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan.

4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Kementerian Pertanian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x