Jangan Lewatkan, Jawa Timur Gratisan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Persen

- 1 Juli 2020, 09:44 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa //Pemprov Jatim


RINGTIMES BANYUWANGI - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur, karena mulai hari ini 1 Juli hingga 31 Juli pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan diskon hingga 15 persen, serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Program tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020 tentang program bebas denda pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Diskon tersebut berbeda beda sesuai tipe kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapatkan diskon pajak 15 persen, sedangkan untuk roda 4 dan lebih mendapatkan diskon 5 persen.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Besok! Jawa Timur Gratiskan Denda Pajak, Dapat Diskon 15 Persen Juga Simak Ketentuannya"

Diskon pajak kendaraan bermotor ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu, bisa juga melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.

Pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Program Bebas Denda dan Diskon Pajak ini berlaku hingga 31 Juli 2020.***(Tim Mantrasukabumi/Pikiran Rakyat Mantrasukabumi)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x