RINGTIMES BANYUWANGI - Tanggal 10 Agustus telah ditetapkan sebagai hari Veteran Nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 30 tahun 2014.
Hari Veteran Nasional merupakan bentuk penghormatan Bangsa Indonesia kepada para veteran atas jasa-jasanya kepada Republik Indonesia.
Hari Veteran pada awalnya disetujui Presiden Soekarno pada 10 Agustus 1949, dengan adanya gencatan senjata yang disepakati bersama Belanda melalui perjanjian “Roem Van Royen”. Peringatan Hari Veteran juga dituangkan pada amanat Presiden Soekarno.
Baca Juga: Trump Menandatangani Perintah Eksekutif Untuk Bantuan Virus Korona Tanpa Cek $ 1.200
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, Veteran merupakan orang yang memiliki pengalaman di bidang militer (tempur) ataupun penegakan hukum (kepolisian).
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia pada bab II pasal 3 dijelaskan, jenis Veteran Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa kevetaranan, terdiri atas:
Baca Juga: Chrissy Teigen Dikecam Karena Memasak Dengan Kacang Goya
- Veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia
- Veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia