Cermati, Tiga Hal Ini Menjadi Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa

- 9 April 2020, 06:00 WIB
ilustrasi dana desa
ilustrasi dana desa /

RINGTIMES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.

Tiga hal dimaksud Abdul Halim saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Selasa (7/4/2020), sebagai berikut;

Pertama, dalam kondisi sekarang ini tentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan Virus Korona (Covid-19) di tingkat desa.

Baca Juga: Innalillahi, Guest Star Banyuwangi Beach Jazz Festival Meninggal Dunia

“Jadi semua ini skalanya skala desa,” ujar Abdul Halim.

Kedua, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, jadi Karya Tunai Desa skalanya juga skala desa dengan beberapa syarat, yaitu Satu, yang dilibatkan dalam Padat Karya Tunai Desa adalah para penganggur dari manapun asalnya, tapi domisilinya di desa itu.

Kemudian setengah penganggur dan kelompok miskin lainnya, termasuk kelompok marginal.

“Sekali lagi syaratnya harus ada di wilayah desa itu, karena tiap-tiap desa harus ada Program Padat karya Tunai Desa ini. Sehingga masing-masing akan berputar duit itu di desa,” imbuhnya.

Baca Juga: Inilah Hikmah Mengapa Allah Ciptakan Siang dan Malam

Dua, Padat Karya Tunai Desa dengan menggunakan Dana Desa diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar daripada nilai bahan, karena targetnya adalah keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah penganggur.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x