RUU Ketahanan Keluarga Disahkan, Cuti Ibu Hamil Bisa Naik hingga Setengah Tahun?

14 September 2021, 23:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui sedang merancang beberapa aturan baru di tahun 2021. . Salah satunya adalah munculnya pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Ketahanan (RUU) Ketahanan keluarga. Meskipun sudah masuk ke dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi aturan ini menjadi kontroversi karena banyak perdebatan. . Salah satunya adalah upaya pemerintah untuk memperhatikan soal kesehatan dan kesejahteraan para ibu hamil. Penjelasan mengenai cuti ibu hamil ada di pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga yang berbunyi. . "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan. . "hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," tutur aturan tersebut.

Video Lainnya

Video

JEKA SARAGIH dan kedua kekalahannya

19 Januari 2023, 04:54 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x