Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. . Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih. . "Ya benar (tersangka). Penetapannya hari ini," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021. . Victor tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai penetapan maling uang rakyat tersebut. Ia menyatakan nantinya kasus tersebut akan dijelaskan lebih rinci oleh Kejaksaan Agung RI.