Partai Nasional Hindu yang berkuasa di India telah menyetujui undang-undang di negara bagian terpadat. . Aturan baru itu berisikan penetapan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah dengan menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang pindah agama. . Keputusan itu diterapkan untuk Negara bagian Uttar Pradesh dan telah disahkan pada Selasa 24 November 2020.