Ma’ruf Amin Perbolehkan Jual Minuman Keras untuk Bantu Kas Negara, Ini Faktanya

1 Maret 2021, 07:48 WIB
Ma’ruf Amin Disebut Perbolehkan Jual Minuman Keras untuk Bantu Kas Negara, Cek Faktanya /Instagram @kyai_marufamin/

RINGTIMES BANYUWANGI – Baru-baru ini beredar tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan, soal Wakil Presiden, Ma’ruf Amin terkait investasi minuman keras.

Tentu ini merupakan hal yang mengejutkan bagi publik. Pada unggahan di media sosial, TikTok, Ma’ruf Amin diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi minuman keras atau miras dapat meningkatkan kas negara.

Hal ini diketahui melalui tangkapan layar berita dengan judul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Bantu Kas Negara”.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: 8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Kamar Mandi saat Berusia 45 Tahun ke Atas

Dalam tangkapan layar tersebut, terdapat foto Wapres Ma’ruf Amin yang terlihat dari media daring kompas.com.

Video TikTok tentang pernyataan Wapres Ma’ruf Amin mengenai dibolehkannya investasi miras untuk kas negara adalah hoaks. ANTARA

Bahkan, juga tercantum keterangan waktu, yakni Rabu 17 Februari 2021, pukul 08.34 WIB. Lalu, berita soal Ma’rif Amin yang memberikan pernyataan terkait investasi miras, apakah itu benar?

Dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang dikaitkan dengan Ma’ruf Amin dengan pernyataan investasi miras pada unggahan TikTok, ternyata tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.

Baca Juga: Puji Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat, Dede Yusuf: Kader Semakin Aktif Bantu Masyarakat

Baca Juga: Lontarkan Kebencian dan Permusuhan, Marzuki Alie Dipecat Tidak Terhormat dari Partai Demokrat

Setelah dilihat di portal tersebut dengan merujuk tanggal dan waktu yang sama, yakni 17 Februari 2021 pukul 08:34 WIB, justru terdapat berita dengan judul yang berbeda, yakni “Wapres Ma’ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Kabarbesuki.com dengan judul Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman keras.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok dengan judul berita “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Kas Negara” adalah berita hoaks, bukan fakta.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki)

 

Editor: Lilia Sari

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler