Wapres RI Setujui Industri Miras untuk Kas Negara? Cek Faktanya

1 Maret 2021, 17:25 WIB
Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin. /Instagram @kyai_marufamin/

RINGTIMES BANYUWANGI – Ditengah penolakan banyak tokoh publik atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) menyoal investasi industri miras yang disetujui presiden Joko Widodo, publik dikejutkan dengan beredarnya kabar jika Ma’ruf Amin selaku Wapres RI itu disebut menyetujui penjualan miras.

Adapun beredarnya berita itu mengatakan jika Ma’ruf Amin setuju akan penjualan miras agar kas negara terbantu.

Beredarnya tangkapan layar mengenai setujunya Ma’ruf Amin dengan penjualan miras itu beredar di aplikasi TikTok yang membuat publik bertanya-tanya.

Ma’ruf Amin diklaim memberikan pernyataan jika investasi miras diperbolehkan demi membantu kas negara.

Baca Juga: Gara-gara Perpres Soal Miras, Amien Rais Sebut Jokowi Menantang Allah dan Kitab Suci

Pernyataan dalam tangkapa layar itu ada dalam berita yang berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Artikel ini sudah diterbitkan di Kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini

Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat dari salah satu media daring yang menyertakan foto Wapres Ma'ruf Amin.

Dalam tangkapan layar itu juga terdapat keterangan waktu berita diterbitkan yakni pada 17 Februari 2021 pada pukul 08:34 WIB. Namun, benarkan pemberitaan yang beredar mengenai pernyataan Ma’ruf Amin menyetujui penjualan miras tersebut?

Dilansir oleh ANTARA, tangkapan layar dengan judul tersebut ternyata tak bisa ditemukan dalam portal berita media yang bersangkutan.

Berita diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB.

Namun ditemukan fakta berita dengan judul judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Baca Juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Investasi Miras, Ketua MUI: Ngapain Nunggu Fatwa

Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.

Seperti diketahui saat ini banyak tokoh publik yang melawan dan menolak kerbiajakan pemerintah mengenai industri miras yang pindah dari jenis udaha tertutup ke usaha terbuka.

Dengan adanya industri miras ini banyak tokoh publik yang mengkhawatirkan keselamatan rakyat sehingga menolak keras Perpres tersebut.

Baca Juga: Minta Pelegalan Industri Miras Dicabut, Wakil Ketua MPR: Wajarnya Beliau Cabut Perpres

Bahkan beberapa tokoh juga meminta agar Perpres mengenai investasi miras itu segera dicabut. Walaupun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha miras, namun suara penolakan terus terjadi.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki PRMN)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler