Cek Fakta: Punya NIK KTP Otomatis Wajib Bayar Pajak, Ini Penjelasannya

11 Oktober 2021, 20:37 WIB
Cek fakta mengenai pemilik KTP otomatis harus menjadi wajib bayar pajak. /Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cek fakta mengenai semua pemilik KTP menjadi wajib bayar pajak dan penjelasannya.

Belakangan Pemerintah Indonesia sepakat menyatukan nomor NPWP dengan NIK yang ada di KTP warga Indonesia.

Mencuatnya kabar tersebut seraya dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Dunia Diselimuti Isu Radikalisme dan Terorisme, BNPT: Tidak Rekayasa

Hal itu membuat rumor beredar di media sosial mengenai setiap pemilik KTP otomatis menjadi wajib untuk membayar pajak.

Kabar tersebut beredar di akun Facebook yang membuat narasi jika pengenaan pajak dari pemerintah akan belaku bagi semua pemilik KTP.

“Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?,” kata narasi yang beredar tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Sudah Cair, Segera Input NIK KTP di bpjsketenagakerjaan.go.id

Namun, apakah benar jika semua pemilik KTP harus membayar pajak?

Dilansir dari Antara pada Senin, 11 Oktober 2021, Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemilik NIK KTP tidak otomatis menjadikannya dikenai pajak.

Melainkan pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif terlebih dahulu untuk menjadi wajib pajak.

Baca Juga: Tanggal Cair Bansos BLT UMKM Tahap 3 di Agustus 2021, Cek banpresbpum Sediakan NIK KTP

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Neilmaldrin.

Dapat dikatakan jika pemberitaan yang beredar mengenai pemilik KTP otomatis menjadi wajib bayar pajak merupakan hoaks atau berita bohong.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler