Fakta atau Hoaks, 9 Fakta Mengenai Korban Pembunuhan Elvina di Sumut

10 Mei 2020, 13:02 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI  - Minggu ini, warga Komplek Cemara Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengen penemuan mayat seorang wanita di dalam kotak kardus.

Penemuan mayat dalam kardus ini ditemukan oleh warga setempat pada Rabu malam, 6 Mei 2020 lalu.

Siapa sangka, penemuan mayat dalam kardus itu menyimpan cerita keji yang dilakukan oleh tiga orang, yang dua di antaranya merupakan warga setempat.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan wanita dalam kardus di Deli Serdang, Sumut:

Sumber Berjudul: 9 Fakta Pembunuhan Elvina di Sumut, Pelaku Napi Asimilasi Corona hingga Ibu Bantu Proses Mutilasi

1. Korban Ditemukan Bersimbah Darah

Elvina (21) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah kardus pada malam itu.

Pada saat ditemukan, korban diduga dibunuh akibat masalah asmara.

2. Ditemukan 'Surat Cinta'

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan secarik kertas yang diduga ditulis pelaku.

"Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri, saya cinta Elvina," begitu isi surat itu, dikutip dari Tribratanews Polda Sumut.

Baca Juga: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Kakek Asal Banyuwangi ini Nekat Bunuh Diri

3. 'Kekasih' Ditemukan Menenggak Obat Nyamuk

Di TKP itu pula, polisi menemukan seorang pria, Michael (22) yang awalnya diduga sebagai kekasih korban.

"Pacarnya laki-laki minum obat nyamuk, ceweknya penuh luka, sempat dimasukkan ke kardus ceweknya," kata warga di lokasi, dikutip dari ANTARA.

4. Michael Bukan Pelaku Utama

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kepolisian Polrestabes Medan menemukan fakta baru.

Ternyata, Michael bukanlah pelaku utama yang membunuh korban.

Baca Juga: Cek Fakta: Baru Kantongi Surat Kuasa, Setelah Beri Info Ke Awak Media

Pelaku utama yang tega membunuh Elvina diketahui adalah Jeffry (24) warga Komplek Cemara Asri.

4. Korban Dibunuh karena Menolak Berhubungan Badan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon dalam konferensi persnya pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu mengatakan, korban dibunuh usai diajak pelaku Jeffry ke TKP.

Sesampainya di TKP, Jeffry mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak.

Mendapat perlawanan dari korban, Jeffry lantas mendorongnya hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: Peluang Asteroid Tabrak Bumi Jika Orbit Bumi Berubah Sedikit

"Setelah tak sadarkan diri, kemudian J menyetubuhi korban sebanyak satu kali," jelas Jhonny.

Usai menyalurkan nafsu bejatnya, Jeffry kemudian menusuk korban di bagian dada dan perut.

5. Minta Bantuan Ibu

Usai membunuh, Jeffry meminta bantuan temannya, Michael untuk membeli botol bensin.

Saat itu, Michael juga mencoba menghubungi ibu Jeffry, TS, yang kemudian datang ke TKP.

Saat datang, TS membawa kardus dan lakban dalam gudang rumah, dan mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam kardus.

 "Sebelum dimasukkan ke dalam kardus, tersangka J membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," ucap Jhonny.
 

6. Michael Dipaksa Minum Obat Nyamuk dan Berpura-pura Jadi Pelaku Utama Pembunuhan

Hadirnya TS, membuat J langsung mengintimidasi temannya, Michael, untuk mau berpura-pura menjadi pelaku pembunuhan.

M diketahui diminta menulis 'surat cinta' untuk mengelabui polisi.

Selain itu, M juga dipaksa meminum obat nyamuk, seolah-olah pembunuhan ini hanya perbuatan M seorang.

7. Akal Pelaku Terendus Polisi

Meski sudah memutar otak untuk mengelabui polisi, nyatanya Kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengendusnya.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Dunia

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," lanjutnya.

8. Dua Pelaku Ternyata Napi Asimilasi yang Bebas karena Corona

Setelah ditangkap, fakta baru terkait dua orang pelaku pun terungkap.

Ternyata, tersangka Jeffry dan Michael merupakan mantan narapidana yang ditangkap karena kasus pencabulan anak.

Keduanya diketahui baru saja bebas berkat program asimilasi virus corona pada 7 April 2020 lalu.

Baca Juga: Sempat Pingsan, Begini Kondisi Roy Kiyoshi Sebelum Tersandung Narkoba

"Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Di mana, tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut," ungkap Jhonny.

9. Terancam Hukuman Mati

Kini, ketiganya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya usai tega membunuh seorang wanita.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler