Hoaks atau Fakta, Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran

12 Mei 2020, 19:38 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Baru-baru ini, sebuah akun Facebook Budi Setiawan mengunggah sebuah video berita yang diklaim dari aturan pemerintah.

Secara detail, narasi itu terdapat dalam salah satu artikel yang disiarkan televisi swasta dengan menyatakan pemerintah pusat memutuskan untuk tak melarang mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia.

Berikut narasi yang tersemat dalam video tersebut:

Baca Juga: Saat Pendemi Pengunjung Mall dan Toko Membludak, Begini Respon Pemkot Probolinggo

“PEMERINTAH PUTUSKAN TAK LARANG MUDIK LEBARAN”

Selain itu, akun Facebook itu menyertai narasi tanggapan sebagai berikut:

“mencla-mencle”

Bahkan, saat salah satu akun memberikan komentar “Berita kapan ya ini?”, sumber klaim menjawab, “baru kemarin”.

Baca Juga: Maia Ucapkan Terima Kasih Pada Seorang Donatur Tanpa Nama yang Sumbang Rp 50 Juta

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat klaim yang keliru dalam narasi yang disebutkan dalam unggahan akun Facebook tersebut.

Dalam unggahan sumber klaim, video berita salah satu televisi nasional yang diunggah pada 3 April 2020, berbeda dengan aturan resmi pemerintah pusat tentang larangan mudik yang baru keluar pada 21 April 2020.

Terlebih, ditemukan video yang sama diunggah di kanal Youtube pemberitaan nasional pada 3 April 2020 yang menjelaskan warga berstatus ODP tidak dilarang mudik, tetapi mereka harus menjalani karantina 14 hari.

Baca Juga: Saat Pandemi Anda Kehabisan Pelembap Kulit? Yuk Simak Resep Dokter Ini

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Pusat Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran 2020, Simak Faktanya

Dalam video berita tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga saat itu tengah menjabat sebagai PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Pelopori Kedaulatan Pangan

Adapun larangan tersebut sudah berlaku sejak 24 April. Bahkan, terdapat sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik yang masih berlaku hingga saat ini.

Masih melansir dari salah satu pemberitaan nasional, ditegaskan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, sampai saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik.

Selain itu, melansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, terdapat penegasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Unik! Di Tengah Pandemi, Salon di Kenya Ciptakan Gaya Rambut Corona

Secara detail, Adita menjelaskan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini pun bersesuaian dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Dengan demikian, narasi yang disebarkan dalam media sosial tersebut sudah dapat dipastikan salah. Untuk itu, konten yang disebutkan itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Unik! Di Tengah Pandemi, Salon di Kenya Ciptakan Gaya Rambut Corona

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler