PSBB Malang Raya Akan Segera Diterapkan, Usai Disetujui Kemenkes

- 12 Mei 2020, 16:38 WIB
Alun-Alun Kota Malang.
Alun-Alun Kota Malang. //Instagram/Panorama Malang

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirim permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, pada Menteri Kesehatan.

 

Melalui laman resmi kemenkes, Keputusan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

 

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.

Baca Juga: Sudah Beredar Selama 1 Tahun, Daging Babi Mirip Daging Sapi di Bandung

Dengan persetujuan Menkes, Malang Raya menjadi wilayah kedua di Jawa Timur yang menerapkan PSBB setelah sebelumnya diberlakukan di Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Malang Raya telah mengajukan PSBB sejak Sabtu 9 Mei lalu. Kesepakatan itu diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Gedung Negara Grahadi.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x