HOAKS atau FAKTA, Ketuhanan yang Maha Esa Diubah Ketuhanan yang Berkebudayaan

19 Juni 2020, 19:44 WIB
HOAKS - informasi yang mengklaim sila pertama Pancasila diubah dari //KOMINFO

RINGTIMES BANYUWANGI – Beredar postingan akun Facebook, sila pertama Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan".

Salah satu akun yang membagikan narasi itu adalah akun Hafid Daeng Al Makassary, yakni pada 13 Juni 2020 danga mengunggah foto siaran program Kabar Petang di stasiun televisi tvOne.

Topik yang dibahas dalam siaran itu adalah "RUU Pancasila Buka Pintu Komunisme?".

Baca Juga: Semakin Memanas, Jet Tempur Tiongkok Dihadang Jet Tempur Taiwan

Unggahan tersebut beredar di tengah penolakan RUU HIP yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU HIP masuk ke dalam program legislasi prioritas DPR pada 2020 dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai inisiatif DPR.

Namun klaim tersebut, perubahan sila pertama Pancasila ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Namun klaim yang beredar itu ternyata tidak benar termasuk menyesatkan.

Melalui penelusuran tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berbagai sumber, pencarian diawali dengan menelusuri kanal Youtube stasiun televisi Indonesia terkait.

Baca Juga: Begini Kesaksian Ojol yang Bonceng Gadis, Ternyata Sudah Meninggal

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.Tasikmalaya.com dengan judul Hoaks atau Fakta: RUU HIP Ubah Sila Pertama Pancasila Menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kemudian ditemukan video Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu pernah ditayangkan pada 13 Juni 2020.

Siaran itu diberi judul "Pasal 7 RUU Pancasila HIP Tuai Kontroversi, Abdul Mu'ti: Jangan Buka Sejarah yang Harusnya Dikubur".

Dalam siaran tersebut, disinggung tentang frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan" yang tertera dalam Pasal 7 RUU HIP.

Baca Juga: Cynthia Lamusu: Widi Mulia Istri yang Luar Biasa Meski Dilanda Musibah

Frasa ini menuai kontroversi karena dianggap mereduksi arti ketuhanan. Masinton membantah hal tersebut. Menurut dia, frasa itu muncul dalam pidato Bung Karno di Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.

"Bahwa setiap orang Indonesia hendaknya percaya pada Tuhan. Landasan kepercayaan pada Tuhan ini satu-kesatuan dengan empat sila lainnya yang menghormati kemanusiaan, kehidupan, perbedaan, dan sebagainya.

Kemudian dalam draft RUU HIP yang diunggah situs resmi DPR dalam Pasal 7 tersebut, tidak tercantum narasi bahwa sila pertama Pancasila diubah dari sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan".

Baca Juga: Petani Durian Asal Malaysia Gunakan Pocong sebagai Pencegah Pencuri

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, klaim bahwa di RUU HIP sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan" menyesatkan.

Frasa itu memang disebutkan sebagai ciri pokok Pancasila dalam Pasal 7 RUU HIP. Namun, dalam RUU tersebut, tidak tercantum narasi bahwa sila pertama Pancasila diubah dari sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi "Ketuhanan yang Berkebudayaan".

Meskipun begitu, sejumlah pihak menilai RUU HIP tidak mendesak untuk disahkan dan secara substansi mengandung pasal-pasal yang multitafsir.

 

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler