Fakta atau Hoaks, Beredar Kabar MPR dan KPU akan Perpanjang Jabatan Presiden Jokowi

26 Juni 2020, 20:45 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pandangannya dalam KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). Dalam KTT dengan tuan rumah Vietnam tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya untuk memperkuat kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 serta mengusulkan perlunya pengaturan ASEAN Travel Corridor. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO


RINGTIMES BANYUWANGI - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebut muncul Kesepakatan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tahun 2027 mendatang.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding sebagai pihak yang bersekongkol memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook @Andi Amir dengan membagikan tautan artikel berita dari salah satu media di Indonesia.

Baca Juga: Liverpool Juara Liga Inggris, Begini Ungkapan Sadio Mane dan Salah

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya, sebagaimana dikutip RINGTIMES BANYUWANGI kamis, 26 Juni 2020, menyatakan klaim tersebut adalah salah.

Kemenkominfo dalam keterangannya memunculkan unggahan tautan berita hoaks dari akun Facebook Andi Amir sebagai berikut;
"MPR dan KPU Sepakat Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat?," ungkap akun Facebook Andi Amir di unggahannya.

Fakta sebenarnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Yang diwacanakan akan berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 diundur pelaksanaannya hingga tahun 2027 mendatang.

Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyatbekasi.com dengan judul Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakat Jabatan Jokowi Sebagai Presiden Diperpanjang Sampai 2027

Sementara itu, dalam salah satu artikel di media di Indonesia yang berjudul 'KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027', Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan ada wacana yang sedang dibicarakan pemerintah dan DPR untuk mengundur Pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Adapun wacana itu sedang digodok dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perihal perpanjangan masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun masih sekedar usulan.

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menegaskan, anggota MPR belum satu suara dalam merespons wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.

Ada pula wacana presiden hanya diperbolehkan menjabat sebanyak satu kali atau satu periode.

Baca Juga: Klik Disini untuk Melihat Pengumuman PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi

Sementara ada juga anggota MPR lainnya yang mengusulkan bahwa seseorang boleh menjadi presiden sebanyak tiga kali.

Dengan penjelasan di atas maka klaim dari akun Facebook Andi Amir yang mengklaim MPR dan KPK telah sepakat Jokowi menjabat sebagai presiden hingga tahun 2027 adalah salah dan masuk dalam kategori disinformasi.

Oleh karena itu, masyarakat diharap jangan mudah mempercayai kabar yang berembus sebelum melakukan pengecekkan informasi secara menyeluruh, terutama informasi tersebut apakah berasal dari sumber yang terpercaya atau bukan.***( M Bayu Pratama/pikiran rakyat bekasi)

Deskripsi: Kesepakatan mengizinkan Presiden Joko Widodo menjabat sebagai presiden Indonesia hingga tahun 2027 ternyata hoaks.*** 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler