Dilansir oleh ANTARA, tangkapan layar dengan judul tersebut ternyata tak bisa ditemukan dalam portal berita media yang bersangkutan.
Berita diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB.
Namun ditemukan fakta berita dengan judul judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".
Baca Juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Investasi Miras, Ketua MUI: Ngapain Nunggu Fatwa
Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.
Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.
Seperti diketahui saat ini banyak tokoh publik yang melawan dan menolak kerbiajakan pemerintah mengenai industri miras yang pindah dari jenis udaha tertutup ke usaha terbuka.
Dengan adanya industri miras ini banyak tokoh publik yang mengkhawatirkan keselamatan rakyat sehingga menolak keras Perpres tersebut.
Baca Juga: Minta Pelegalan Industri Miras Dicabut, Wakil Ketua MPR: Wajarnya Beliau Cabut Perpres
Bahkan beberapa tokoh juga meminta agar Perpres mengenai investasi miras itu segera dicabut. Walaupun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha miras, namun suara penolakan terus terjadi.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki PRMN)