Dilansir dari Antara pada Senin, 11 Oktober 2021, Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemilik NIK KTP tidak otomatis menjadikannya dikenai pajak.
Melainkan pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif terlebih dahulu untuk menjadi wajib pajak.
Baca Juga: Tanggal Cair Bansos BLT UMKM Tahap 3 di Agustus 2021, Cek banpresbpum Sediakan NIK KTP
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Neilmaldrin.
Dapat dikatakan jika pemberitaan yang beredar mengenai pemilik KTP otomatis menjadi wajib bayar pajak merupakan hoaks atau berita bohong.***