RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cek fakta mengenai semua pemilik KTP menjadi wajib bayar pajak dan penjelasannya.
Belakangan Pemerintah Indonesia sepakat menyatukan nomor NPWP dengan NIK yang ada di KTP warga Indonesia.
Mencuatnya kabar tersebut seraya dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Dunia Diselimuti Isu Radikalisme dan Terorisme, BNPT: Tidak Rekayasa
Hal itu membuat rumor beredar di media sosial mengenai setiap pemilik KTP otomatis menjadi wajib untuk membayar pajak.
Kabar tersebut beredar di akun Facebook yang membuat narasi jika pengenaan pajak dari pemerintah akan belaku bagi semua pemilik KTP.
“Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?,” kata narasi yang beredar tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Sudah Cair, Segera Input NIK KTP di bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun, apakah benar jika semua pemilik KTP harus membayar pajak?