Hoaks atau Fakta, Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran

- 12 Mei 2020, 19:38 WIB
/

Dalam unggahan sumber klaim, video berita salah satu televisi nasional yang diunggah pada 3 April 2020, berbeda dengan aturan resmi pemerintah pusat tentang larangan mudik yang baru keluar pada 21 April 2020.

Terlebih, ditemukan video yang sama diunggah di kanal Youtube pemberitaan nasional pada 3 April 2020 yang menjelaskan warga berstatus ODP tidak dilarang mudik, tetapi mereka harus menjalani karantina 14 hari.

Baca Juga: Saat Pandemi Anda Kehabisan Pelembap Kulit? Yuk Simak Resep Dokter Ini

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Pusat Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran 2020, Simak Faktanya

Dalam video berita tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga saat itu tengah menjabat sebagai PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Pelopori Kedaulatan Pangan

Adapun larangan tersebut sudah berlaku sejak 24 April. Bahkan, terdapat sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik yang masih berlaku hingga saat ini.

Masih melansir dari salah satu pemberitaan nasional, ditegaskan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, sampai saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah