Hoaks atau Fakta, Tersiar Kabar Menteri Agama Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji

- 9 Juni 2020, 17:46 WIB
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019.
Calon jamaah haji Indonesia tahun 2019. //Kemenag

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Agama (Kemenag) menilai sebuah berita di media online nasional yang menyebutkan Menteri Agama Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.

“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya,” kata Suhaili, kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Selasa 9 Juni 2020.

Padahal, kata dia, berita di media asal yang menjadi rujukan sudah benar.

Baca Juga: Allhamdulilah!, Para Ahli AS Akhirnya Klaim Covid-19 Semakin Melemah

“Tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” sambungnya, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Berita yang dimaksud dimuat di media online nasional pada Senin 8 Juni 2020 malam dengan judul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya.”

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Baca Juga: Sejak Pertengahan 2019, Diduga Virus Corona Menyebar di Tiongkok

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Diberitakan Menteri Agama Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji, Ini Faktanya!

Suhaili menegaskan, berita Menag tarik ucapan soal pembatalan haji hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Arab Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Soal Polemik Keluarganya Disudutkan Krisdayanti, Ini Komentar Anang Hermansyah

Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu.

Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.(Firda Marta Rositasari)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah