FAKTA atau HOAX, Beredar Surat Kapolri Bolehkan Jemput Jenazah PDP Covid-19 di Telegram

- 17 Juni 2020, 18:56 WIB
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* /KOMINFO
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* /KOMINFO /

RINGTIMES BANYUWANGI – Beredar kabar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berawal dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis memperbolehkan keluarga mengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasaan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit.

Tidak hanya itu, syarat juga dilengkapi dengan tanda tangan atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.

Baca Juga: Beredar Megawati Minta Jokowi Pecat TNI yang Razia Buku Berbau PKI

Surat itu kemudian disalahartikan dan membuat kabar keluarga diperbolehkan menjemput jenazah PDP Covid-19.

Ditelusuri oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, diketahui kebenaran atas informasi tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

"Isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19. Isu itu sama sekali tidak benar," tegas Ibrahim.

Baca Juga: Pria Ini Bayar Semua Belanjaan yang Dipilih Sang Pacar Sebagai Kejutan

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19

Ibrahim menjelaskan, isi dari telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan.

Kordinasi tersebut berisi intruski untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.

Melansir daris itus resmi Kominfo, selain itu, lanjut Ibrahim, isi telegram tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan, untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid-19 atau bukan.

Baca Juga: Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Orang Di-PHK Tak Bisa Bayar

"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi telegram. Ini bisa menimbulkan polemik, karenanya, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, isu yang menyebutkan, Kapolri memperbolahkan warga menjemput jenazah (PDP) Covid-29 adalah informasi yang menyesatkan alias tidak benar atau hoaks.

Klaim yang beredar tersebut termasuk ke dalam klaim menyesatkan, klaim tersebut membuat pembaca memperoleh informasi yang dikategorikan hoaks atau tidak benar.

Hoaks tersebut juga dapat menggiring opini yang kurang baik, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.***

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah