Meskipun begitu, sejumlah pihak menilai RUU HIP tidak mendesak untuk disahkan dan secara substansi mengandung pasal-pasal yang multitafsir.
Meskipun begitu, sejumlah pihak menilai RUU HIP tidak mendesak untuk disahkan dan secara substansi mengandung pasal-pasal yang multitafsir.
Editor: Afifah Fadhilah
Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya