Bentuk Bela Negara Menurut Peraturan Perundang-undangan, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 178

15 September 2021, 09:53 WIB
Materi PKN SMP kelas 9 halaman 178 mengenai bentuk-bentuk bela negara /Pixabay/dimitrisvetsikas1969

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 178 mengenai bentuk bela negara menurut peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dengan adanya pembahasan materi PKN ini, dapat membantu adik-adik ketika belajar secara mandiri di rumah.

Inilah pembahasan materi PKN SMP kelas 9 mengenai bentuk bela negara menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Rabu, 15 September 2021.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Indonesia yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.

Bela negara bisa diartikan secara fisik maupun non fisik.

Baca Juga: Ciri Umum Teks Eksplanasi, Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 132

Secara fisik maksudnya adalah mengangkat senjata dalam menghadapi serangan atau agresi dari musuh.

Sedangkan secara non fisik adalah dengan meningkatkan rasa nasionalisme, yang meliputi kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan neraga.

Adapun untuk bentuk bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang petahanan negara adalah sebagai berikut.

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Menanamkan perasaan nasionalisme dan cinta tanah air sejak berada di bangku sekolah adalah hal yang sangat penting.

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Selain mempelajari teori di sekolah melalui pendidikan kewarganegaraan, pembekalan berupa praktik pelatihan dasar kemiliteran juga sangat penting.

Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 153

Hal ini dapat membuat masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme.

3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI atau Polri

Bagi meraka yang ingin terlibat langsung dalam bela negara, bisa mengambil karir sebagai TNI atau polri.

4. Pengabdian Sesuai Profesi

Mereka yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara, bisa membela negara dengan profesi yang digelutinya.

Contoh bela negara sesuai dengan profesi adalah menjunjung tinggi perbedaan yang ada di lingkungan kerja.

Baca Juga: Perjuangan Bangsa Indonesia Sejak Penjajahan Sampai Sekarang, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 150

Hal ini sama saja dengan menerapkan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Itulah pembahasan mengenai bentuk bela negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik belajar di rumah selama masa pandemi.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler