Pengertian, Unsur dan Tugas Hukum, Rangkuman Materi PPKN Kelas 11 SMA

16 September 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi makna, karakteristik, unsur dan tugas hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. /Pixabay/succo

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak rangkuman materi PPKN kelas 11 SMA tentang sistem hukum di Indonesia.

Di artikel ini Anda akan diberikan rangkuman tentang makna, karakteristik, unsur, dan tugas hukum yang berlaku di masyarakat.

Sisitem hukum menjadi salah satu materi wajib yang harus dipelajari oleh siswa kelas 11 SMA untuk bekal dikehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Berikut ini adalah rangkuman lengkap tentang makna, karakter, unsur dan tugas hukum.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 92,93, Soal Hitung Campur

Pada Hakikatnya, hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup atau pembatas atau seperangkat aturan yang membatasi kehidupan manusia agar aman dan damai.

Pengertian hukum tidak bisa dijelaskan secara pasti karena harus memenuhi dan melihat segala aspek secara keseluruhan.

Namun, salah seorang ahli hukum, Van Apeldorn menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur kehidupan dan pergaula manusia secara damai dan adil.

Baca Juga: Argumen Narkoba Berbahaya bagi Generasi Muda, Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 56

Dan juga menjelaskan bahwa hukum adalah sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan.

Berikut ini adalah unsur-unsur yang harus ada dalam hukum:

- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

- Peraturan dibuat dan ditetapkan oleh badan resmi berwajib.

- Peraturan bersifat memaksa atau mengikat.

- Sanki terhadap pelanggaran peraturan dilaksanakan dengan tegas.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban PTS TIK SMP Kelas 9 Semester 1

Karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Berdasarhal tersebut maka tugas hukum adalah sebagai berikut:

- Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang.

- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.

- Menjaga agar tidak terjadi main hakim sendiri dalam masyarakat.

Itulah pengertian, makna, karakteristik, unsur, dan tugas dari hukum.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler