Materi PKN SMA Kelas 12 Halaman 37, Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum

1 November 2021, 11:20 WIB
Materi PKN SMA kelas 12 mengenai dasar perlindungan hukum /pexels.com/SHVETS production

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk siswa SMA kelas 12 halaman 37 mengenai dasar perlindungan dan penegakan hukum.

Diharapkan dengan adanya pembahasan ini, dapat membantu siswa SMA kelas 12 ketika belajar mata pelajaran PKN secara mandiri di rumah.

Inilah pembahasan materi PKN SMA kelas 12 halaman 37 mengenai dasar perlindungan dan penegakan hukum, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Senin, 1 November 2021.

Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.

Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Baca Juga: Menganalisis Isi Pokok Teks Anekdot Cara Keledai Membaca Buku, Materi Bahasa Indonesia Kelas 10

Sementara penegakan hukum adalah syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya, baik itu oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak memiliki landasan atau dasar hukum yang kukuh.

Adapun mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum adalah sebagai berikut.

1. Pasal 24 ayat 1 yang berbunyi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

2. Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dana pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS 2021 Lengkap Materi IPS Semester 1

3. Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama.

4. Pasal 28 ayat 5 yang berbunyi untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi kepolisian negara Republik Indonesia atau RI sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Itulah pembahasan materi PKN SMA kelas 12 halaman 37 mengenai dasar perlindungan dan penegakan hukum.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik belajar di rumah selama masa pandemi.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler