“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 27 ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dana pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 12 Halaman 41 dan 42 Tugas Mandiri 2.1, Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 28I ayat 5
"Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yg demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan"
Pasal 30 ayat 4
“Kepolisian negara RI sbg alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, malayani masyarakat, serta menegakan hukum".***