Begitupun jika lampu masih berwarna kuning, maka pengendara diharuskan untuk berhati-hari atau mengurangi kecepatan laju kendaraan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK SMP Kelas 8 Halaman 118, Pilihan Ganda Penilaian Pelajaran Bab 2
Cara mengatasi:
Seharusnya memang jika sedang berkendara dan melihat lampu lalu lintas sudah berkedip kuning akan menuju merah, pengendara bersiap untuk berhenti.
Pada kenyataannya, ketika lampu lalu lintas berkedip kuning akan menuju merah, pengendara semakin memacu kendaraannya dan akan berakhir pada pelanggaran lalu lintas.
Demikian kunci jawaban dari soal PKN kelas 8 SMP Halaman 67 bagian aktivitas 3.4. Semoga membantu.***