RINGTIMES BANYUWANGI - Simak berikut penjelasan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945, PKN kelas 10 SMA.
Pembahasan kali ini adalah tentang sistem pemerintahan Republik Indonesia yang meliputi Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia dan Penjabaran Trias Politika.
Sistem pemerintahan di Indonesia menganut presidensial, yakni sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden.
Baca Juga: Peranan Organisasi Infrastruktur, Pembahasan Materi PKN Kelas 10 SMA
Berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945, Pasal 6 A ayat (1), presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
Keberadaan lembaga-lembaga di Indonesia sudah diatur dalam konstitusi Indonesia yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berikut landasan hukum lembaga negara di indonesia berdasarkan UUD 1945.
1. Landasan hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terletak pada pasal 1 ayat (2)
2. Landasan hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terletak pada pasal 19
3. Landasan hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terletak pada pasal 22 C