Nabi Muhammad bersabda bahwasannya wanita dinikahi karena empat hal yaitu karena hartanya, karena nasab (garis keturunannya), karena kecantikannya dan karena agamanya.
Perintah Rasulullah adalah agar memilih jodoh dari agamanya, karena jika agamanya kuat, maka ia pasti seorang yang solihah dan cantik luar dalam.
Baca Juga: Latar Belakang Terjadinya Upaya Pembebasan Irian Melalui Operasi Militer, Materi Sejarah Kelas 12
Setelah menikah, pasangan suami dan istri sama-sama saling memiliki hak dan kewajiban.
Kewajiban suami terhadap istri antara lain memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
Selain itu suami juga wajib bergaul dengan istri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik.***