RINGTIMES BANYUWANGI – Mengubur jenazah merupakan termasuk ke dalam mengrus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
Materi mengubur jenazah menjadi materi penting yang harus dipelajari oleh siswa beragama Islam kelas 11 SMA.
Di artikel ini kita akan memberikan rangkuman tentang hal-hal yang boleh atau dianjurkan untuk mengubur jenazah umat Islam.
Baca Juga: Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37, Mengubah Kata Dasar dengan Proses Afiksasi
Berikut ini adalah enam hal yang boleh dan dianjurkan dalam mengubur jenazah.
1. Anjuran untuk segera menguburkan jenazah.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera menguburkan jenazah seperti hadits berikut ini.
“dari Abu Hurairah R.A, Nabi Muhammad SAW bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah,” (HR. Bukhari Muslim).
2. Menguburkan jenazah sebaiknya dilakukan pada siang hari.