Meskipun dianjurkan untuk mengubur jenazah pada siang hari, namun jika keadaan tertentu yang memaksa, maka diperbolehkan untuk mengubur jenazah di malam hari.
Baca Juga: Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 36, Afiksasi yang Terjadi pada Kata Berimbuhan
3. Anjuran meluaskan liang kubur.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad untuk meluaskan lubang atau liang kuburan dibagian kepada dan kaki.
“Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagikan kakinya, ada beberapa kurma dari surga baginya,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
4. Diperbolehkan untuk mengubur dua atau tidak jenazah dalam satu liang lahat.
Hal ini disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW seperti dalam hadits An-Nasai dan Tirmidzi, sewaktu perang uhud untuk mengburkan dua atau tiga orang di dalam satu liang lahat.
Baca Juga: Mengembangkan Gagasan Penjelas Merpati dan Dara, Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 46
5. Bacaan ketika meletakkan jenazah dalam kubur.
“Bismillahi wa’alaa millati rasuulillaah” atau “Bismillahi wa’ala millati rasulillah wa’ala sunnati rasulillah,”