Di lingkungan negara: tidak korupsi dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang sudah di sahkan seperti kecurangan saat pemilu.
Itulah pembahasan mengenai lembaga peradilan di Indonesia dan perilaku taat hukum.***
Di lingkungan negara: tidak korupsi dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang sudah di sahkan seperti kecurangan saat pemilu.
Itulah pembahasan mengenai lembaga peradilan di Indonesia dan perilaku taat hukum.***
Editor: Shofia Munawaroh
Sumber: Buku Sekolah Elektronik