RINGTIMES BANYUWANGI - Simak materi tentang kedudukan dan fungsi kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian, PKN kelas 10.
Materi ini dibuat dengan tujuan membantu para adik-adik kelas 10 untuk memahami materi terkait secara mudah.
Mari kita belajar bersama materi tentang kedudukan dan fungsi kementerian serta lembaga pemerintahan nonkementerian, berdasarkan buku PKN kelas 10 SMA kurikulum 2013, dilansir dari kanal Youtube Ester Venny, pada Sabtu, 25 September 2021.
Baca Juga: Latihan Soal PTS Seni Budaya Kelas 10 SMA Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Perlu diketahui, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial, yang artinya negata dipimpin oleh presiden.
Dalam hal ini presiden mempunyai dua kewenangan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden menjalankan tugas dan kewenangannya dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menurut UU No 39 tahun 2008, kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca Juga: Prediksi Soal Pilihan Ganda PTS Geografi Kelas 10 Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Keberadaan kementerian telah diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945, berisi:
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara