Kedudukan dan Fungsi Kementerian serta Lembaga Pemerintahan Nonkementerian, Materi PKN Kelas 10

- 25 September 2021, 10:17 WIB
Berikut materi Kedudukan dan Fungsi Kementerian serta Lembaga Pemerintahan Nonkementerian, Materi PKN Kelas 10
Berikut materi Kedudukan dan Fungsi Kementerian serta Lembaga Pemerintahan Nonkementerian, Materi PKN Kelas 10 /Instagram.com/jokowi/

b. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Soal Esai PTS Ganjil Prakarya dan Kewirausahaan Kelas 10 SMA, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) Perpres Nomor 7 tahun 2015, tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Klasifikasi kementerian Indonesia telah diatur dalam UU no. 39 tahun 2008, yang salah satu isinya adalah jumlah maksimal kementerian adalah 34.

Klasifikasi kementerian negara berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya telah terbagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok I, kelompok II, dan kelompok III.

Hal itu telah dipaparkan secara jelas dalam Perpres nomor 7 tahun 2015.

Baca Juga: Latihan Soal Beserta Jawaban PTS Ganjil Prakarya dan Kewirausahaan Kelas 10, Kegiatan Logistik

Selanjutnya, Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah