Seperti contoh disaat ada seseorang yang lahir di suatu negara yang di mana orang tua dari orang ini berasal dari negara lain dan akhirnya dia masuk kewarganegaraan dari orang tuanya.
Ini terjadi dikarenakan asas ius sanguinis membuat orang tersebut harus mengikuti asas tersebut dan ikut kewarganegaraan orang tuanya.
Baca Juga: Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Materi PKN Kelas 10 SMA
Sedangkan ius soli atau asas kedaerahan/tempat kelahiran jika saja ada seorang anak yang lahir di suatu negara dengan asas ius soli dengan orang tua yang berwarga negara asing atau bukan negara tersebut.
Hal ini mengakibatkan anak tersebut akan masuk ke dalam warga negara tempat ia dilahirkan karena itu adalah asas ius soli.
Dan dari kedua asas tersebut bisa saja terjadi suatu kemungkinan status kewarganegaraan yaitu Apatride dan Bipatride.
Baca Juga: Mengonstruksi Teks Laporan Hasil Observasi, Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA SMK
Apatride adalah suatu kemungkinan di mana seseorang tidak memiliki kewarga negaraan ini terjadi karena suatu alasan yang membuat dia tidak memiliki kewarganegaraan.
Sebagai contoh jika ada serang anak bernama Aira yang lahir di negara Jepang dan orang tuanya berasal dari Amerika, maka dia tidak memiliki kewarganegaraan.
Ini bisa terjadi karena Jepang menganut asas ius sanguinis yang melihat warga negara mereka melalui keturunan.