Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan sehingga terdaat peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan lainnya, dengan prinsip sebagai berikut:
1. Peraturan perundangan-undangan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang bisa dijadikan landasar yuridis.
3. Peraturan bisa diubah, dihapus, atau diubah dengan yang baru tetapi harus sederajat.
4. peraturan baru mengesampingkan yang lama.
5. Peraturan lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
6. Peraturan bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan memiliki materi yang berbeda.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia