Materi PKN SMA Kelas 10 Halaman 121, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

- 19 Oktober 2021, 13:57 WIB
Pembahasan materi untuk mata pelajaran PKN SMA kelas 10 halaman 121 mengenai makna kedudukan dan peran pemerintah daerah.
Pembahasan materi untuk mata pelajaran PKN SMA kelas 10 halaman 121 mengenai makna kedudukan dan peran pemerintah daerah. /Pixabay/Michi S/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk siswa SMA kelas 10 halaman 121 mengenai makna kedudukan dan peran pemerintah daerah.

Diharapkan dengan adanya pembahasan materi ini, dapat membantu para siswa SMA kelas 10 ketika belajar mata pelajaran PKN secara mandiri di rumah.

Berikut ini adalah pembahasan materi PKN SMA kelas 10 halaman 121 mengenai makna kedudukan dan peran pemerintah daerah, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

Hal ini sesuai dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Ayat dalam Al Qur’an dan Hadist yang Mengandung Nilai Demokrasi, Materi PAI Kelas 12 SMA

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten atau kota meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan.

Lalu perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penyedia sarana dan prasarana umum.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah